Editor's Vids

Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan

Perda Soal 14 Kursi DPR Segera Disidangkan

JAYAPURA — Ramainya pemberitaan mengenai pengalokasian 14 Kursi di DPR untuk hak politik Orang Asli Papua, dianggapi dingin oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menjawab pertanyaan Bintang Papua di Makodam XVII Cendrawasih pada Selasa (18/02) siang, Gubernur mengaku saat ini draft Raperda mengenai 14 kursi telah diajukan ke DPR Papua untuk disahkan menjadi Perda.
“Perda sudah siap, kita sudah kirim ke DPR Papua. Tinggal diagedankan untuk rapat sidang Paripurna untuk memutuskan 14 kursi untuk disahkan menjadi Perda,” aku Gubernur.
Setelah Perda mengenai 14 kursi disahkan, Gubernur menjelaskan, maka mekanisme penentuan siapa yang akan menduduki 14 kursi tersebut akan dilakukan seleksi oleh tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua.
“Penentuan ini menjadi kewenangan Gubernur untuk menentukan juknisnya, seleksi akan dilakukan oleh tim dari Gubernur, siapa-siapa yang direkrut akan ditentukan oleh tim yang dibentuk Gubernur,” imbuh Gubernur.
Mengenai waktu pengesahan, Gubernur menjelaskan saat ini DPR Papua sudah memasuki masa reses, karenanya setelah kembali, ia akan mendorong untuk segera dilakukan sidang Paripurna untuk penetapan Perda, karena ada empat Perda yang akan disahkan.

“Saya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPR Papua, setelah reses mereka sudah bisa sahkan. Ada jaminan memenuhi kuorum, diharapkan sebelum Pileg sudah selesai,” ucap Gubernur. (ds/don/l03)

GREENPEACE: MORATORIUM TIDAK MAMPU SELAMATKAN HUTAN PAPUA

    Jayapura, 19/2 (Jubi) – Organisasi Greenpeace Asia Tenggara menilai moratorium hutan yang ditetapkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2013 lalu, tidak akan mampu menyelamatkan hutan Papua.
    Charlesharles Tawaru, pekampanye Greenpeace untuk hutan Papua mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir ini banyak sekali ijin baru, terutama di sektor perkebunan yaitu Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit. Sektor ini banyak mencaplok kawasan hutan yang masih perawan.
    Ini suatu bukti nyata, bahwa moratorium kurang menggigit karena instrumen hukumnya terlalu lemah dan regulasi di daerah kurang kuat. UU Otsus juga lemah sehingga memberikan celah. Ditambah lagi dengan tidak adanya proteksi yang cukup kuat dari pemerintah daerah maupun masyarakat adat,” ungkap Charles saat ditemui tabloidjubi.com di Kantor Greepeace, Tanah Hitam, Abepura, Jayapura, Rabu (19/2) siang.
    Dia membeberkan kawasan hutan yang menjadi incaran pengusaha perkebunan, antara lain Merauke, Boven Digoel, Sarmi, Jayapura, Nabire dan Keerom. Sedang untuk Papua Barat mencakup wilayah Manokwari, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Fakfak.
    Indonesia termasuk negara yang kerusakan hutannya termasuk parah. Kita berharap dengan kondisi hutan dimana saat ini hutan di Sumatera dan Kalimantan yang sudah memprihatinkan, hutan di Papua harus diselamatkan,” ujarnya.,
    Moratorium Hutan 2013 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, bertujuan untuk memberhentikan, menata dan menertibkan kembali kawasan hutan untuk kepentingan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistemnya.
    Di tempat yang sama, Wirya Supriadi, Manajer Program Sumber Daya Alam dan Ekosob, Jaringan Kerja Rakyat (Jerat) Papua menambahkan ke depan hutan Papua akan semakin terancam, dengan adanya pembukaan lahan secara besar-besaran.
    Ini akan berdampak pada manusia papua dan lingkungannya yang saling berkait erat, ” kata Wirya.(Jubi/Aprila)

DRAFT RUUPP PASAL 2 MELECEHKAN PEREMPUAN PAPUA

    Jayapura, 18/2 (Jubi)—Draft Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Plus Papua (RUUPP), terutama pasal 2, dinilai sebagai suatu penghinaan dan pelecehan terhadap perempuan Papua yang menikah atau kawin dengan laki-laki yang bukan orang Papua.
    Hal tersebut diungkapkan Victor Abaidata,salah satu peserta Workshop bertemakan Akuntabilitas dan Transparan yang diselenggarakan The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) yang bekerjasama dengan USAID Indonesia, di Swissbell Hotel Jayapura,Selasa(18/2).
    ” Ayah saya orang Gorontalo, tetapi Ibu saya adalah perempuan Genyem, salah satu Distrik ( Kecamatan ) di Kabupaten Jayapura. Hati saya sakit, begitu mengetahui salah satu pasal dalam draft UU Otsus Plus ini. Terutama pasal 2, yang tidak mengakomodir dan mengakui kami yang lahir dari rahim perempuan Papua sebagai orang asli Papua,” tegasnya.
    Pasal tersebut, kata Victor, secara tidak langsung telah melukai hati perempuan-perempuan Papua yang oleh keadaan tertentu memilih hidup berdampingan dengan pria yang bukan orang Papua kemudian beranak pinak di Papua. Tetapi kemudian anak-anaknya tidak diakui sebagai orang asli Papua. Justru anak yang lahir dari rahim perempuan non Papua itu yang diakui sebagai orang asli Papua.
    “Lalu apa bedanya dengan kami? Masak anak-anak yang lahir dari rahim perempuan non Papua yang diakui sebagai anak asli Papua, lalu kami yang lahir dari rahim perempuan Papua tidak diakui? Ini sama saja melecehkan ibu kami, dan itu tidak dapat kami terima,” tandasnya.
    Karena itu, Victor minta kepada pihak Ombudsmen Republik Indonesia (ORI)dan juga kepada Anggota DPR-RI asal Papua, Agustina Basikbasik yang hari itu tampil sebagai narasumber, agar memperjuangkan pasal 2 ini segera direvisi, sebelum ditetapkan sebagai Undang-Undang.
    Menanggapi hal itu, Agustina Basikbasik selaku wakil rakyat dari Papua yang duduk di kursi legislatif mengakui kalau pasal 2 tersebut memang sangat melukai hati perempuan Papua yang telah melahirkan anak-anak dari ayah yang bukan orang Papua.
    “Tim yang membawa draft Rancangan Undang-Undang Otsus Plus ini, datang temui kita ketika hendak menghadap Pemerintah Pusat, jadi kami tidak memiliki waktu untuk mempelajari isinya dan memberi masukan. Tapi terima kasih, ada perhatian terhadap hal ini,semoga ada ruang untuk merubah pasal tersebut,” ujar Agustina.
    Sementara itu, Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Selatan, Subhan, selaku narasumber menambahkan, agar memasukkan masalah itu kepada ORI Pusat, sehingga dapat diproses atau diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk direvisi, agar hak perempuan Papua bisa terakomodir dalam UU Plus nanti.
    Adapun bunyi dari pasal 2 Draft RUUPP tersebut pada bagian a dan b menyatakan bahwa orang asli Papua adalah  orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli Papua, yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli Papua. Dan orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli Papua yang ayah berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli Papua. (Albert/Jubi)

Contact Us

Stats

Archive

Video Of Day

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Catwidget2

Catwidget4

Catwidget3

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Entri Populer

Search This Blog

Popular Posts

Entri Populer

Entri Populer

Entri Populer