Editor's Vids

Tampilkan postingan dengan label Sistem Noken. Tampilkan semua postingan

KONFLIK DAN KEKERASAN TIMIKA: KONFLIK SISTEM NOKEN JILID I PRA PILEG PROVINSI PAPUA

By. Pares L.Wenda
Setidaknya dapat dikatakan bahwa konflik Timika antara Suku Dani dan Suku Moni adalah pengulangan dari konflik konflik di masa lalu yang kemungkinan dihidupkan kembali. Namun juga merupakan bagian dari scenario konflik sistemn noken Jilid I dalam masa pileg di Provinsi Papua. Kita semua tahu peta konflik wilayah yang sangat rentan untuk memicu konflik baru terjadi di Tanah Papua. 
Saat ini telah mamasuki masa-masa kampanye, setelah dua tiga bulan lalu, di Provinsi Papua berada dalam perdebatan tentang system noken yang cukup menyita energy, dan perhatian publik di daerah ini dari berbagai pihak. Baik politisi, pemimpin daerah, akademisi, pemerhati sosial politik, praktisi hukum, bahkan diskusi lebih lanjut banyak dilakukan pengguna media sosial terutama di facebook.

Setidaknya pernyataan terakhir datang dari Kepala Kantor Komnas HAM Provinsi Papua (lihat. Frizt Ramandey. http://bintangpapua.com edisi 13 Maret 2014) dan (Debora Mote. http://bintangpapua.com edisi  15 Maret 2014). Fritz Ramandey dalam kapasitasnya sebagai Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua mengatakan bahwa “Sistem Pemilu hanya ada satu, yaitu system pemilu yang diatur secara nasional, dan karena itu jangan lagi ada istilah baru seperti istilah system noken. Jika demikian kita membuat system baru di dalam system pemilu yang di atur secara nasional”, sementara Debora Mote, Anggota DPRP dari wilayah pemilihan 3 ini mengatakan bahwa system noken dengan cara system ikat telah merugihkan banyak perempuan yang menjadi anggota Legisltive, karena system ikat itu hanya diperuntukan bagi kaum Adam bukan untuk kaum Hawa.  Ada tiga perspektif yang mucul disini, pertama system pemilu nasional, system noken dan sostem ikat. Mari kita lihat siapa yang usung 3 sistem di atas. 

Pertama system pemilu diatur secara nasional dan merupakan amanat konstitusi Negara, yang diatur kemudian di dalam UU Pemilu dan eksekutornya adalah KPU secara independent dari Pusat hingga ke daerah-daerah. Dalam konteks pengisian suara dalam system pemilu nasional digunakan kotak suara, box berukuran  segi 4 dengan lebar 40cm, panjang 40cm dan tinggi 60 cm. harga produksi sampai pengiriman ke Kab/Kota seluruh Indonesia kira-kira Rp.145.000 per kotak suara. (lihat: http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4987).

Kedua system Noken, system noken dalam sejarahnya mulai digunakan di wilayah pegunungan tengah sejak 1977/78. Tetapi system noken menjadi soal ketika putusan Nomor: 47-48/PHPU.A-VII/2009.  Tertanggal 09 Juni 2009 dari kasus Yahukimo pada Pileg 2009 silam. Dan selanjutnya sengketa Pemilukada di wilayah pegunungan tengah dengan menggunakan system noken 100% penyelesaian akhir di MK dan yang paling terakhir adalah Pilgub Papua 2013, ini telah masuk dalam kategori konflik structural dan actual dengan beberapa kasus yang nampak. System noken diperkenalkan oleh MK berdasarkan kasus bukan diatur dalam tata normaa hukum. Sehingga dalam system hukum Negara Indonesia, sesuatu yang bersifat kasuistis tidak bisa menjadi norma hukum tetap. Meskipun disatu sisi konstitusi Negara menghargai kearifan lokal, dan karena itu dengan  kasus ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum, mesti di atur dalam norma hukum tetap untuk memenuhi amanat konstitusi tentang kearifan local dimaksud. Ini jelas, kalau ada yang berpandangan lain dari alur di atas, itu hanya statemen politis saja. 

Dan sejauh ini KPUD membayar berapa kepada mama-mama pemilik noken, apakah noken dihargai setara dengan  harga satu “Kotak suara” atau hanya diminta secara sukarela kepada mama-mama untuk mendukung proses demokrasi. Ini mungkin satu soal yang perlu diteliti, kalau tidak pernah ada transaski KPUD dan mama-mama dan tekan kontrak pembuatan noken untuk digunakan dalam pemilu maka disini sudah pasti bepotensi “KORUPSI UANG NEGARA” dan terjadi PEMBODOHAN terhadap mama-mama pemilik NOKEN di wilayah pengguna system noken. PEMBODOHAN DEMOKRASI DAN PEMBODOHAN TERHADAP BISNIS KEWIRAUSAAN mama-mama Papua. Jadi system noken yang dimaknai disini adalah wadah noken yang digunakan sebagai pengganti kotak suara di daerah pengguna system noken.

Ketiga system ikat, dalam pernyataan ketua MRP Timotius Murib ketika diminta sebagai nara sumber dari sengketa pilgub Papua Maret 2013 dihadapan hakim MK, ia mengatakan bahwa dipegunungan dikalangan orang Lani dikenal dengan “system lidi” dalam penghitungan mate-matika, ketika masyarakat Lani membayar maskawin, atau membayar ganti rugi, atau membayar biaya perang dari akibat perang itu sendiri kepada para pihak yang korban, entah korban nyawa maupun harta benda dari pihak pelaku. Pernyataan Timotius Murib itu benar, karena yang saya ketahui dalam kebudayaan orang Lani hanya mengenal 3 huruf, dan membantu jumlah barang yang dibayar dalam jumlah besar dihitung menggunakan system lidi “lidi adalah sebuah kayu berukuran kecil-kecil yang dibawah kemudian saat menghitung kayu-kayu itu dipatahkan” dan mulai menghitung sejumlah barang yang dibayarkan dan siapa dapat berapa itu dilakukan. System ini masih digunakan pada tahun 1980-1990-an waktu saya masih SD, bahkan waktu saya masih duduk di SD INPRES Tiom, kami diminta oleh guru mate-matika, membawah lidi yang sudah dipotong dalam ukuran tertentu untuk dibawah sebagai alat bantu dalam belajar mate-matika. Namun cari ini diklaim oleh wilayah Mee yang membedakan system noken dan system ikat dalam pemilukada di wilayah itu. Bagaimana system ikat dalam wilayah adat Mee perlu ada riset khusus. Tetapi di wilayah adat La Pago minimal seperti yang telah saya sampaikan disini.

Dari tiga system di atas dapat terlihat bahwa dua system berasal dari cara budaya lokal dan satu berasal dari system nasional terutama dalam “system kotak suara”. System kotak suara secara nasional telah diatur dalam UU. (lihat contoh UU: http://hukum.unsrat.ac.id/inst/kpu_27_2008.pdf) . Sementara dua system tidak diatur atau tidak diakomodir dalam UU Pemilu. Dia berjalan alami tanpa ada regulasi. Dua system itu kemudian menjadi berpotensi konflik karena “klaim atas satu kampung, distrik, satu tempat atau lokasi pemungutan suara itu diklaim oleh seorang big man, atau mengatas namakan big man tanpa pemungutan suara langsung diklaim bahwa daerah A, kampung B, atau tempat pemungutan suara C adalah milik kandidat A (dalam pilpres atau pemilukada) dan milik si A, B atau C dalam pemilihan Legislatif. Inilah yang berpotensi konflik karena tanpa pemilihan one man, one vote sudah diklaim bahwa daerah ini milik si A, B dan C dan seterusnya. Contoh kongkrit adalah terbunuhnya seorang Yason Karoba di Distrik Gilimbandu, Kabupaten Tolikara. Beliau dibunuh akibat klaim suara seperti di atas.

Kalau konflik Timika terus dipertahankan dan memasuki 9 April 2014. Maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Pileg ditunda atau system noken yang diberlakukan, yang nantinya berpotensi konflik ganda. Kalau pemerintah sudah mengamankan tetapi yang terjadi pasti competitive negociation seperti yang selama ini pemerintah atau aparat keamanan lakukan. Pemerintah jarang melakukan penyelesaian konflik dengan pendekatan peacebuilding tetapi tetapi selalu dengan pendekatan peacemaking atau juga peacekeeping dengan pendekatan teknik competitive negotiation yang pada akhirnya konflik selalu kembali muncul entah itu di Timika atau konflik di daerah lain di Papua.

Supaya tidak terjadi konflik dalam system noken, karena di duga kuat bahwa system noken akan berlaku di wilayah pegunungan termasuk Timika untuk beberapa distrik yang jauh dari Ibu Kota Mimika, maka saran saya adalah control media sangat dibutuhkan disini, tetapi juga aparat harus netral dalam mengawal proses demokrasi dalam pileg ini agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya, meskipun dengan menggunakan system noken. Demikian halnya Panwas yang paling diberitanggungjawab untuk mengawasih agar kawal benar prose pileg di Papua.

Apa yang terjadi di masa lalu adalah pembelajaran berharga bagi pembangunan demokrasi  di Papua. Namun pasti akan muncul terminology lama bahwa biaya besar, daerah terisolasi akan mewarnai proses demokrasi kali ini. Kalau semua itu masih ada maka pembangunan demokrasi di Papua sebenarnya berjalan ditempat, bukan mengalami kemajuan. 

Akhirnya selamat melaksanakan pileg dan selamat buat anda kontestan pemilu legislative dan kawal suara anda agar hak anda untuk duduk di DPRD, DPRP, DPR RI dan DPD RI terakomodir. Tidak dimanipulasi oleh PPS, KPPS, PPD, KPUD dan Pemerintah Daerah.


Penulis adalah Wakil Direktur Lembaga Intelektual Tanah Papua dan Sekretaris Baptis Voice.  

KONTROVERSI PERAN BIGMAN DALAM PEMILIHAN SISTEM NOKEN DI PAPUA

Oleh : Melkior N.N Sitokdana 
Yang dibahas dalam tulisan ini adalah peran Bigman dan noken sebagai symbol/alat politik. Subjek pemilih pada sistem noken adalah orang yang berpengaruh dalam sebuah komunitas masyarakat adat. Orang yang dimaksud  memiliki kemampuan atau kelebihan tertentu sehingga masyarakat setempat mengakuinya sebagai orang yang berwibawa. Beberapa suku mengakui seseorang atas kewibawaannya karena mampu memimpin kepentingan umum masyarakat setempat, seperti : (a) memimpin upacara adat, (b) membuka kebun kampung, (c) mendirikan rumah, (d) mampu menyelesaikan masalah, (e) mampu mengambil keputusan, misalnya dalam kondisi perang suku. Ada juga pemimpin-pemimpin klan yang diakuiberdasarkan senioritas dan prestasi.
Secara umum kepemimpinan di Papua ada empat yaitu (1) Tipe big man meliputi sebagian besar wilayah pegunungan tengah (Dani, Lani, Yali, Mee, Me/Mek dan Ok dan beberapa suku lainnya). Kepemimpinan diwilayah ini karakteristiknya bersifat terbuka (open sosial stratifcation status), sumber kekuasaan: kemampuan individual, kekayaan, kepandaian berdiplomasi/pidato, keberanian perang, fisik tubuh yang besar, sifat bermurah hati, dsb.. (2) Tipe raja, meliputi wilayah-wilayah kontak dengan kesultanan Ternate-Tidore, misalnya Raja Ampat di daerah kepala burung, Semenanjung Onin,Teluk Macluer (Teluk Beraur) dan Kaimana. Karakteristik kepemimpinan ini bersifat Closed Social Stratifcation Status, kedudukan turun temurun pewarisan berdasarkan senioritas kelahiran dan klan. (3) Tipe kepala suku/ondoafi, tipe ini meliputi wilayah Tabi, Nimboran, Teluk Humbolt, Table, Yaona, Skow, dan Waris. Karakteristik kepemimpinan ini, pewarisan kedudukan tradisional. Wilayah/teritorial kekuasaan terbatas pada satu kampung dan kesatuan sosialnya terdiri dari golongan atau sub golongan etnik saja dan pusat orientasi adalah religi. (4) Sistem campuran, berciri pewarisan (chief) terdiri dari kerajaan dan Ondoaf. Diperoleh melalui pewarisan dan pencapaian kemampuan individualnya (prestasi dan keturunan). Tipe initerdapat pada penduduk Teluk Cenderawasih, Biak, Wandamen, Waropen, Yawa, dan Maya (kemitraan, 2012).
Gagasan ini lebih menekankan pada peran Bigman dalam sistem noken. Pada dasarnya suku-suku yang ada di pegunungan tengah memilki tipe kepemimpinan yang sama, hanya kecenderungan kekuasaan agak sedikit berbeda, misalnya di Suku Dani, yang dominan adalah kepala perang. Pada suku-suku Ok Family dan Me/Mek Family di Star Mountains (Sekarang Kabupaten Pegunungan Bintang), bersifat dinamis, dimana setiap orang dapat menjadi  Bigman (bahasa Ngalum : Kitki) sepanjang mendapat pengakuan komunitas dalam wilayah tertentu. Sehingga untuk menjadi Bigman tidak dipilih tetapi diakui sebagai pria berwibawa karena miliki kemampuan atau kelebihan dalam bidang tertentu. Dengan adanya pengakuan tersebut, tidak serta-merta orang tersebut menggunakan kekuatannya untuk kepentingan politik kekuasaan. Pada prinsipnya mereka lebih banyak menggunakan musyarawah dan mufakat bersama.
Secara umum, Ok Family dan Me/Mek Family mengenal 6 macam pemimpin, yaitu (1) Oksangki/Okhangki adalah tokoh adat yang bertanggung jawab pada kesenian dan upacara-upacara sakral yang melibatkan tari-tarian. (2) Om Bonengki, tokoh adat ini bertangung jawab dalam hal pengelolaan lahan perkebunan dan makanan pada suatu komunitas. Secara khusus, jenis tanaman yang menjadi tanggung jawab tetua adat ini adalah om (keladi) dan boneng (ubi rambat). (3) Ap Iwol/Iwoo Ngolki, yaitu seorang pemimpin rumah adat pria. Ia mengatur masalah-masalah keagamaan dan menjadi pemuka upacara dan ritus yang berkenaan dengan daur hidup, dengan kekuatan-kekuatan di alam gaib dan manusia. Ap Iwol/Iwoo Ngolki sering kali dipandang sebagai tokoh adat yang meneruskan berbagai pengetahuan yang diperolehnya dari generasi sebelumnya. (4) Kaka Nalkonki adalah tokoh adat yang bertanggung jawab dalam hal peperangan. Dia tidak hanya berperan sebagai pemimpin perang, tetapi juga harus mahir dalam mengatur taktik perang, juga dapat menghentikan suatu permusuhan yang berlarut-larut dengan jalan mendamaikan pihak-pihak yang bermusuhan. ( 5) Barki /Baaki adalah tokoh adat yang berwenang menerima warisan moyang dan berperan sebagai lakonis lagu sakral dalam setiap upacara ritual. (6) Basen/Baahen, Lebuk Ngolki adalah tokoh adat yang bertanggungjawab dalam pendidikan adat pada jenjang Top Level (Agung Dwi Laksono, dkk/kemenkes, 2012).Pria berwibawa di suku-suku ini memiliki peran sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya, sehingga tidak ada pemimpin yang memiliki kekuasaan lebih besar  untuk  dapat menguasai kelompok masyarakat adat tertentu. Setiap pria berwibawa saling membutuhkan, karena masing-masing mempunyai kelebihan tersendiri. Dalam satu perkampungan memiliki banyak pria berwibawa, sehingga mudah bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. 
Sejumlah pria berwibawa yang ada di wilayah pegunungan tengah memiliki pengaruh terhadap masyarakat setempat. Oleh karena adanya pengaruh,  sistem politik modern memanfaatkan pengaruh Bigman untuk kepentingan pemilihan umum legislatif dan eksekutif. Sistem ini tidak terlepas dari sebuah sistem yang dirancang NKRI ketika saat PEPERA 1969, dimana yang harusnya one man one vote, diwakili oleh para pemimpin dari setiap suku dan sub-sub suku yang ada. Diwilayah pegunungan tengah, diwakili oleh para Bigman, dimana saat itu mereka diancam, diintimidasi, diteror dan diberi imbalan barang, seperti supermi, jam tangan, kapak, pakaian, radio, dsb, agar mereka mewakili masyarakat untuk memilih bergabung bersama NKRI. Modus tersebut mulai dipelihara oleh elit politik, dimana mulai tahun 1977 pemilihan umum dilakukan dengan sistem noken (diwakili oleh para Bigman). Modus tersebut masih dipelihara hingga sekarang, cara ini dipandang sebagai cara paling instan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa membuang banyak biaya, waktu dan tenaga.
Pada dekade terakhir ini, masih beberapa daerah masih menggunakan sistem noken, terutama dalam pemilihan kepala daerah. Sistem ini kemudian diperbincangkan disaat pemilihan legislatif dan presiden 2014, berbagai kalangan saling berdebat mengenai keabsahan sistem pemilihan umum menggunakan noken. Kita ketahui bersama bahwa Noken adalah alat kebudayaan Papua yang  diwariskan dari nenek moyang pada setiap suku. Alat itu berupa tas multi fungsi yang terbuat dari anyaman serat kulit. Atas perjuangan putra terbaik Papua, Titus Pekei, UNESCO pada 4 Desember 2012 telah menetapkan Noken sebagai salah satu hasil karya tradisional dan warisan kebudayaan dunia. Noken mengandung philosofi tersendiri karena telah ada di dalam rumah-rumah adat sesuai klen/keret. Menurut Gerald Bidana pada media Tabloid Komapo News, edisi 1 (9 februari 2014), noken atau dalam bahasa Ngalum Ok adalah Menmengandung arti sebagai sumber penghidupan, sumber insfiratif, penopang dan penjala pikiran manusia, penyatuan kehidupan sebuah keluarga yang harmonis. Men juga menunjukkan keberadaan dan jati diri seorang wanita yang dengan tenang, jelih dan bijak dalam mengendalikan kehidupan keluarga. Wanita yang memiliki ketrampilan dalam mengerjakan, menyulam dengan jumlah yang banyak. Apabila seorang wanita tidak mampu menyulam dan menggunakan Men yang lebih dari tiga (3) buah, maka bisa dianggap wanita itu tidak siap sebagai calon ibu rumah tangga, tidak tahu bekerja keras dan jarang disukai kaum pria. Dapat juga dipercapai sebagai bentuk ke-ADA-an seseorang di dalam kehidupan bersama, menunjukkan kehadiran manusia di bumi, sebagai simbol keberuntungan hidup seseorang atau simbol kepribadian seseorang. Selain itu, sebagai simbol seorang ibu rumah tangga yang menyimpan rahasia keluarga. Dengan demikian secara sederhana Men adalah alat yang digunakan untuk menyimpan segala sesuatu dalam menopang kehidupan manusia secara personal maupun satu unit keluarga.
Noken tidak hanya sebatas yang diuraikan seperti diatas, sekarang lebih dari itu, misalnya digunakan sebagai simbol  demokrasi di Papua. Noken tidak hanya sebagai pengganti kotak suara, tetapi lebih pada peran Bigman mewakili komunitas masyarakat adat untuk menentukan pemimpin legislatif dan eksekutif. Mengenai ini, banyak mengundang pro dan kontra, bahkan pernah disengketakan dan diputuskan melalui KeputusanMahkamah Konstitusi (MK) nomor 48 tahun 2011. Menjelang pemilihan Legislatif dan Pilpres 2014, kembali diperdebatkan keabsaan sistem noken, Misalnya, Ketua Komisi Pemerintahan, Hukum dan HAM DPR Papua, Ruben Magay mengatakan sistem noken pada pemilihan umum di Papua seharusnya tak bisa ditiadakan, sebab noken adalah budaya orang asli Papua. “Dalam sistem noken terdapat nilai demokrasi, yakni musyawarah untuk mufakat. Ini tradisi yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat pengunungan tengah Papua,” ujarnya di Jayapura, Selasa (18/02/14). Sementara, Gubernur Papua, Lukas Enembe menuturkan penghapusan sistem noken pada pemilu legislatif dan presiden di Papua sulit dihindari, terutama bagi warga di pedalaman Papua. Sebab, penggunaan sistem noken telah terjadi di Papua sejak tahun 1977, pemilu pertama berlangsung di tanah Papua. “Jika sistem ini mau dihapus, maka butuh proses. Di daerah terpencil dan sulit dijangkau, belum tentu juga ada Babinsa di sana, maka sistem noken dapat terjadi di daerah itu, dengan cara keterwakilan,” jelasnya di Jayapura Selasa (18/02/2014, www.tabloidjubi.com).
Sedangkan yang kontra dengan sistem noken, seperti Forum Anak Adat dan Perintis Peduli Demokrasi Nabire meminta sistem noken harus di hapus, pasalnya, sistem ini secara tidak langsung membatasi hak memilih (15/02/2014, www.tabloidjubi.com). Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, penggunaan sistem noken jelas bukan hanya berpotensi melanggar hak asasi, namun juga merusak azas pemilihan umum. "Jelas tidak 'luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)', pemilu itu individu bukan komunal," kata Pigai dalam kesempatan yang sama. Bukti sistem noken yang tak demokratis, di daerah pegunungan Papua hampir setiap suku mencoblos calon yang sama. "Jadi di suku A semua coblos calon nomor urut satu, calon nomor urut dua itu nol (tidak ada yang memilih). Berbeda di suku B yang semuanya coblos calon nomor urut dua," jelasnya. Pemilu Legisatif (Pilleg) 2014 di Papua, yang menurutnya tidak boleh menggunakan sistem Noken, karena menurutnya hal tersebut bila dilaksanakan merupakan sebuah pelanggaran HAM. “Dari konstruksi instrumen hukum HAM internasional, nasional sampai dengan adat istiadat di Papua, saya pastikan sistem Noken adalah melanggar HAM dan tidak dibenarkan,” cetusnya ketika memberi sambutan pada acara Sosialisasi bagi Pemengku Kepentingan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 Yang Damai, Berkualitas, Bermartabat, Berkemandirian, Berintegritas dan Berkredibilitas pada, Sabtu (18/01/14) di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Papua.
Dirinya menambahkan, “Sistem Noken kalau itu diperbolehkan berarti ketidakmampuan Pemerintah untuk memastikan kepastian partisipasi politik. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (nomor) 39 tahun 1999, Pasal 71 itu sudah jelas bahwa pemerintah bertanggungjawab, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi, memastikan HAM, termasuk hak atas politik, jadi jangan lari ke noken-noken karena tidak mampu datang ke kampung-kampung,” sambungnya.
Ditegaskannya, masyarakat Papua memiliki sifat yang egaliter dan demokratis, dan tidak pernah menganut azas feodalisme yang cendrung bergerak atas arahan satu orang saja yang biasa dianggap sebagai raja. “Ingin saya sampaikan bahwa di Papua itu tidak ada feodalisme, jadi satu orang itu tidak bisa membawa klaim seribu orang. Dari 237 suku yang ada di Papua, hanya ada satu suku yang menggunakan sistem feodalisme, yaitu Suku Dani, dan hal tersebut ditegaskannya tidak bisa mewakili seluruh suku di Papua(11-02/14, www.tempo.co,).
Menurut Ketua KPU Papua, Adam Arisoy pada media tabloid jubi (17/02/14), sistem noken yang selama ini digunakan di Papua khususnya di wilayah Pegunungan pada Pemilihan Umum tak lagi dipakai dalam Pileg dan Pilpres, hal tersebut disampaikan karena belum adanya regulasi hukum yang mengatur penggunaan noken dalam Pemilu mendatang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48 tahun 2011 lalu hanya mengatur penggunaan dengan sistem noken dapat digunakan pada pemilihan kepala daerah di setiap kabupaten/kota di Papua. “Sosialisasi tentang larangan penggunaan sistem noken akan terus kami lakukan. Pada pemilihan legislatif, masyarakat harus mencoblos sendiri ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Tidak ada lagi yang namanya sistem perwakilan. Baik legislatif maupun pemilihan presiden. Kami akan tetap menyiapkan kotak suara, bilik suara dan kelengkapan lainnya,” kata Adam Arisoy, senin (17/02/2014). Menurutnya, KPU Papua telah mengajukan surat ke KPU pusat, terkait larangan penggunaan noken tersebut, namun hingga saat ini jawab belum didapat dari KPU pusat (www.tabloidjubi.com).
Sedangkan Komisioner KPU RI, Arif Budiman menyatakan penggunaan Sistem Noken tidak diatur dalam Undang-Undang, dan kalau pun sebelumnya KPU memperbolehkan sistem tersebut, itu hanya bersifat kasuistis. “Kalau kemudian dalam praktiknya ada noken, dan kemudian di sengketakan, maka sengketa itu putusannya kasuistis,” terangnya. Ia memberikan contoh, dalam pemilukada Yahukimo, dengan berbagai alasan penggunaan sistem Noken diperbolehkan, namun ia menegaskan hal tersebut tidak berarti di seluruh Papua berlaku hal yang sama. Tetapi Arif juga tidak bisa memastikan apakah nantinya KPU sama sekali tidak memperbolehkan penggunaan Sistem Noken dalam pemungutan suara, yang ditekankannya pada momen lain, tapi prinsip-prinsip bahwa Pemilu harus Luber (langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil),jadi langsung dilakukan sendiri, umum artinya siapapun yang memenuhi syarat boleh, bebas dia bebas memilih siapapun calon yang dikehendaki, rahasia artinya pilihan dia tidak diketahui oleh orang lain,” ucapnya. “Mau disebut apapun ketika prinsip-prinsip Luber dan Jurdil itu terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang silahkan saja, itu hanya penyebutan saja. Tetapi sistem noken yang dilakukan itu tidak memenuhi prinsip itu maka tidak bisa,” terangnya. (http://bintangpapua.com, 20-01/2014).
Ketua MK Hamdan Zoelva pun bereaksi, menurut dia, MK tak membenarkan sistem noken dan ikat. Dia pun mengakui terdapat sistem noken dan ikat dalam sengketa pemilukada yang diadili MK. Namun Hamdan meyakinkan Komnas HAM bahwa sistem noken dan ikat adalah kejadian yang kasuistis. "Jadi amat jarang terjadi," kata dia. Menurut Hamdan, sistem noken di Papua terpaksa dilakukan karena pertimbangan geografis wilayah pegunungan yang susah diakses. Sehingga tak semua warga suatu suku dapat turun gunung demi mencoblos di tempat pemungutan suara (www.tempo.co, 11-02/14).
Terlepas dari pendapat berbagai kalangan mengenai sistem noken, menurut hemat saya, sistem noken untuk saat ini tidak efektif untuk diterapkan.Mengapa demikian, (1) seiring dengan pengaruh arus modernisasi, adat-istiadat semakin hari semakin terdegradasi. Masyarakat adat setempat tergantung pada produk budaya luar. Disaat adanya ketergantungan, harga barang melambung tinggi, akses pasar dan daya beli masyarakat semakin minim. Kondisi seperti ini otomatis telah melemahkan kekuatan masyarakat, sehingga mereka membutuhkan bantuan dari pihak lain, terutama pemerintah daerah. Disaat-saat tersebut, para politikus pragmatis memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk memberikan bantuan beras, supermi,pakaian, perumahan, dsb. Dengan pendekatan seperti ini tentu sudah melemahkan peran Bigman yang notabennya adalah pria bijaksana, indipenden,dan adil. Tanpa mempertimbangkan kematangan berpikir dan bertindak seorang calon pemimpin, Bigman menggunakan kekuasaannya untuk memilih pemimpin yang memberikan imbilan kepadanya. (2) pemimpin lokal Papua yang ingin bersaing dipentas pemilihan umum legislatif dan eksekutif rata-rata tidak dimatangkan melalui proses pendidikan inisasi adat yang tersistematis. Padahal melalui proses pendidikan tersebut, dapat menciptakan para pemimpin yang kuat secara intelektualitas, emosional dan spritualitas. Karena rata-rata tidak melalui proses tersebut, kematangan berpikir dan bertindak pemimpin Papua semakin lemah, diperparah dengan moralitasnya yang semakin hari semakin hancur, seperti kasus korupsi, minum mabuk, judi, kejahatan, dsb. Dengan demikian, sangat sulit untuk menentukkan para pemimpin yang jujur, adil dan bermoral baik. Jika para pria berwibawa tanpa mempertimbangkan segala aspek dari seorang pemimpin lalu memilih,  dan yang dipilih adalah pemimpin yang tidak mempunyai fondasi ilmu, iman dan moral maka jelas akan melecehkan  kewibawaan, kesakralan, martabat, harga dirinya. Selain itu, kesucian noken yang notabennya adalah sumber penghidupan, sumber insfiratif, penopang dan penjala pikiran manusia, penyatuan kehidupan sebuah keluarga yang harmonis, menunjukkan keberadaan dan jati diri seorang wanita dilecehkan.Sistem noken ini berjalan baik jika melalui prosesi adat yang tersistematis, dengan ini tentunya proses pemilihan pemimpin melalui seleksi alam, tanpa ada pengaruh sistem atau akulturasi budaya. Karena sejak dulu kala, waktu adat istiadat masih alami, menjadi pria berwibawa tidak segampang sekarang, karena semua melalui proses seleksi alam yang dibentuk melalui sistem pendidikan adat. Dengan itu, dapat menciptakan pemimpin yang berpengetahuan, jujur, adil, dan bertanggungjawab. Kearifan lokal itu yang harusnya diangkat kemudian dilegalisasikan. (3) Jika dilihat dari  konteks demokrasi era sekarang, maka sistem noken jelas-jelas melanggar aturan perundang-udangan karena sampai sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang sistem noken. Prinsip demokrasi harusnya merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas, seperti yang diamanatkan dalam UU No 15 tahun 2011. Sehingga jika merujuk pada aturan hukum tersebut maka sistem noken tidak dibenarkan. Terlepas dari itu, dalam lingkup budaya, seorang Bigman tidak melalui proses pemilihan, tetapi lebih pada pengakuan masyarakat karena kepandaian, kecerdasan, kebijaksanaan, dan kesejahteraannya. Sehingga seorang Bigman tidak memiliki kewengan untuk menentukan pilihan mewakili banyak orang. Hanya dalam kasus-kasus tertentu, misalnya pada suku Dani, peran kepala suku sangat strategis karena mengandung asas feodalisme. Dengan demikian,  kepala suku memiliki kewenangan  untuk mewakili banyak orang dalam melakukan pemilihan. Kesimpulan; (1)Sistem noken adalah adopsi sistem PEPERA 1969. (2) Untuk saat ini, sistem noken tidak akan efektif, malah akan menimbulkan konflik horizontal. Hal ini bisa terjadi karena peran Bigman lemah, sehingga gampang sekali dipengaruhi dengan berbagai cara, seperti yang terjadi pada PEPERA 1969. Jika sistem Noken ingin diterapkan maka harus kembali kepada adat-istiadat, terutama pemilihan pemimpin melalui proses seleksi alam  yang dihasilkan melalui  sistem pendidikan adat.

SISTEN NOKEN DAN KONFLIK KEKERASAN: SOLUSI KREATIF DALAM PERSPEKTIF NOKEN MENUJU PASAR GLOBAL

*Oleh: Pares L.Wenda
(sebuah perspektif busur dan panah atau cambuk untuk abang-abang 32
Pemimpin Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah La Pago dan Mee Pago)**

Tulisan ini bermula dari peringatan hari jadi noken pada 4 Desember 2013  di Auditorium Uncen Jayapura yang merupkan hari Hut pertama diselenggarakan mahasiswa Uncen dan mahasiswa beberapa PTS yang ada disekitar Jayapura. Kalau saya tidak salah ingat, kegiatan ini dikomondai saudara Natan Tabay,cs. Dalam HUT pertama yang bernilai historis itu, gubernur Lukes Enembe bersama Bupati Paniai hadir atas undangan panitia. Gubernur sebelum menyampaikan pidatonya mengatakan bahwa saya di undang untuk menyampaikan sambutan dalam acara yang sama yang dilakukan Pemprov di Museum Loka Budaya Waena namun saya lebih memilih hadir dengan adik-adik mahasiswa disini.

Selain itu, saya mungkin orang dalam sejarah peringatan noken prtama sebagai warisan dunia “tak benda” yang diminta untuk berdoa dan saya senang sekali meskipun awalnya saya diundang untuk hadir via SMS oleh Natan Tebay dan tidak diberitahukan panitia bahwa dalam acara bersejarah tersebut untuk “berdoa”. Tulisan ini pertama, didasari pada Pidato Gubernur Lukas Enembe yang saya ingat dari semua pidatonya tanpa teks hampir 30 menit lebih itu, adalah “noken harus dijadikan nilai ekonomi tinggi”, saya berharap panitia telah merekam seluruh pidato itu karena pidato pertama adalah pidato yang bernilai sejarah apapun itu isinya. Setelah ratusan tahun bahkan ribuan tahun masyarakat Melanesia di Papua melalui tray and error mewariskan noken kepada anak cucunya hingga dalam peradaban Papua pada zaman kita hidup ini, kita saksikan dunia mengakui satu benda yang bernama “noken” oleh masyarakat Internasional pada 4 Desember 2012 melalui UNESCO.

Dalam tulisan ini saya juga menyampaikan apresasi dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Titus Pekey sebagai penggagas Noken warisan dunia “tak benda”, juga terutama sekali kepada anda semua dibalik layar yang telah bekerja sama dengan Titus Pekey mengupayakan noken supaya mendapat tempat yang layak di dunia ini. Ini upaya dan kerja keras yang sungguh luar bisa, sementara di area yang lain orang berusaha menghancurkannya tetapi di area yang lain datang pengakuan dunia dalam bahasa pasaran kalau orang mendalaminya atas upaya ini mereka akan mengatakan “aiii sediooo, wawawawa, akhirnya meneteskan air mata, karena tidak ada kata yang sanggup menterjemahkan upaya yang dicapai Titus Pekey cs”.

Kedua, waktu itu saya mebawa uang disaku saya hanya Rp.200.000,- saya ingin sekali mendapat noken dari stan mama Mee yang menjual noken anjaman asli yang kualitas nomor 1, dari ujung stan yang satu ke ujung stan yang lain saya telusuri dan melihat semua harga-harga yang dipajang dan ditempel pada masing-masing noken. Kebetulan noken yang saya incar tidak mencantumkan harga yang dituangkan, karena noken yang saya cari ada lalu saya bertanya “mama ini noken harga berapa? Secara spontan mama yang jaga stan itu jawab Rp.1.000.000,- niat saya untuk membeli sirna sudah, karena memang saya tidak mempunyai cukup uang dengan nilai itu. Saya akhirnya memutuskan untuk pergi duduk saja. Lalu saya sharing kepada Ferry Marisan (Direktur Elsham Papua) yang duduk bersama berdampingan dengan saya. Saya bilang kaka saya tadi mau beli noken tetapi harganya mahal sekitar Rp.1.000.000,- “Marisan menjawab ade itu masih murah kalau noken ini dijual dipasar Internasional bisa mencapai Rp.100.000.000 ,- karena noken telah diakui sebagai warisan dunia “tak benda”.

Merujuk dari apa yang dikatakan Gubernur dan Direktur Elsham Papua ini memberi inspirasi untuk menulis opini ini.


Sistem Noken dan Konflik Kekerasan
Sistem Noken telah menjadi perdebatan utamanya ketika Noken dijadikan sebagai “pengganti kotak suara dalam system pemilu di wilayah adat Mee Pago dan La Pago” dimulai dari kasus pemilu tahun 2009 di Yahukimo yang diakui MK dengan penggunaan system noken hingga pemilihan Gubernur Papua tahun 2013. Setidaknya terhadap system noken ini sebelumnya sudah didiskusikan di ruang public terutama sekali di rana hukum dan media, kemudian dalam rana karya ilmiah telah ditulis dua buku oleh para Intelektual Papua. Pertama Noken Demokratiskah ditulis oleh Piter Ell at al (2013) dan buku kedua ditulis oleh Pares L.Wenda at al (2013) dengan judul Pilgub Papua tidak Demokratis isinya sedikit menyinggung tentang system noken. Kemudian opini yang ditulis oleh saya sendiri pada 28 January 2014 yang diterbitkan media Cepos dan majalah selangkah online yang saya ikuti telah dibaca, dilihat atau untuk kepentingan mengutip lebih dari 422 kali pada majalaselangkah.com per 25 Pebruari 2014.
Kemudian disusul opini dari Benny Sweny (Mantan Ketua KPU Papua) pada Media Bintang Papua setelah mengikuti dinamika diskusi public tentang system noken, serta upaya-upaya legal formal yang dilakukan oleh Komnas HAM RI agar system noken di Papua dan system kerterwakilan yang berlaku di Bali ditiadakan karena melanggar HAM. Setelah itu setidaknya sudah banyak pihak yang telah berkomentar tentang system noken.
Yang dapat dilihat disini adalah upaya agar system noken atau noken dapat di hormati, dihargai sebagai warisan budaya “tak benda” yang diakui masyarakat dunia melalui UNESCO. Juga dalam konteks Konstitusi Negara telah mengakui pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 sebagai bentuk kearifan lokal, tetapi pada ayat 2 ini memberikan penegasan kalimat “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya………yang diatur dalam UU. Dalam konteks system noken sebagai bentuk kearifan lokal secara konstitusi diakui tetapi bahwa sebagai norma hukum pelaksaannya dalam bahasa konstitusi kita dengan kalimat “yang diatur dalam undang-undang” ini yang saya kira belum diakomodir tentang system noken hingga detik ini.
Dalam legal stending merujuk pada masukan konstruktif dari, Anton Raharusun pada 28 November 2013 melalui media online aldppapua.com bahwa “Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem noken terkait kasus Yahukimo itu, sebetulnya MK bukan melakukan suatu pengujian terhadap suatu undang-undang, artinya MK tidak melakukan suatu Yudisial Review, tetapi MK melakukan putusan terhadap sengketa pemilukada. Sehingga, disitu tidak melahirkan sebuah norma. Kalau MK melakukan suatu putusan dalam pengujian terhadap undang-undang atau Yudisial Review, maka MK akan melahirkan sebuah norma. Norma itu yang dijadikan sebagai standard, juga sebagai rujukan hukum untuk diterapkan dalam berbagai permasalahan, ”...”dalam kasus sekarang ini, MK tidak memberikan suatu putusan terhadap norma hukum, tetapi MK memutuskan dalam merespon budaya kearifan-kearifan lokal, sehingga semua pihak harus memahami itu dalam perspektif putusan MK”...”Ketika kita bilang sistem noken itu demokratis, itu tidak demokratis mengapa, karena masyarakat tidak memberikan hak suara secara bebas. Kita tau bersama, asas dari pemilihan umum itu, langsung bebas, umum dan rahasia. Kalau kita ingin membangun sebuah demokrasi di tengah masyarakat, tentunya masyarakat harus mendapat perubahan baru dalam peradaban berdemokrasi. Ini artinya, di lihat bahwa Anton sebagai seorang pakar hukum telah memberikan pendidikan hukum yang sangat berarti bagi sebagian kita yang awam terhadap hukum. Tetapi juga merujuk pada apa kata Konstitus pada pasal 18B ayat 2 terkait kalimat “yang diatur dalam undang-undang”.
Sistem noken berpotensi kekerasan yang dimaksud disini merujuk pada pemikiran teori Johan Galtung  dalam (Windhu, 1992:64) bahwa kekerasan sering disebabkan karena perbedaan antara yang potensial dan yang aktual. Lebih lanjut Galtung memberi gambaran tentang potensial dan actual. Misalkan pada abad 18 orang sakit TBC dengan fasilitas kesehatan yang serba terbatas yang menyebabkan orang di bawah ke rumah sakit tetapi kemudian orang itu meninggal karena tidak mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal tidak disebut potensial tetapi ketika pada masa sekarang fasilitas kesehatan yang canggih ini orang kena penyakit yang sama lalu dibawah ke rumah sakit dan tidak ditangani dengan baik itu adalah kekerasan dalam bahasa softnya masuk ke rana kekerasan structural violence orang dengan sengaja dibiarkan atau tidak ditangani secara professional yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara kekerasan actual adalah orang dilukai, atau dibunuh, dan seterusnya. Merujuk dari teori di atas maka sebenarnya Pemerintah pada tahun 1977/78-1999 di wilayah pegunungan tengah wilayah La Pago dan Mee Pago dikalah itu hanya ada dua daerah administrasi pemerintahan yaitu Kabuapten Jayawijaya dan Nabire. Menggunakan system noken mungkin dapat di pahami dan wajar, tetapi dengan konsep pemerintah “mendekatkan pembangunan kepada masyarakat” maka di wilayah adat La Pago telah memiliki 10 Kabupaten dan wilayah Mee Pago 6 kabupaten, di dalamnya telah ada pemeririntihan definitive sejak 1999/98-2014. Kalau pemerintah masih menggunakan terminologi daerah yang sulit, dana yang kurang, ini sebenarnya telah terjadi pembiaran pendidikan politik dan proses pendidikan demokrasi, maka merujuk dari pemikiran Galtung di atas bahwa telah masuk dalam kategori kekerasan structural dengan sengaja melakukan pembiaran pada hal pemerintah mempunyai kapasitas yang memadai untuk melakukannya. Dengan pemikiran lain juga bahwa dulu orang belum bisa ke bulan sekarang bisa, dan di 16 kabupaten inikan bukan di bulan tetapi masih bagian dari dunia yang besar ini dan kebetulan di daerah wilayah adat Mee Pago dan La Pago.
 Minimal dalam setiap iven pilkada, pemilu legislative, dan pilpres misalkan 5 dari 10 distrik disatu kabupaten dapat menggunakan kotak suara dan tidak menggunakan sistemn noken, ini artinya secara bertahap ada upaya pemerintah untuk memajukan demokrasi dan politik di daerah tersebut, tetapi kalau 10 distrik semuanya menggunakan system noken dengan kondisi daerah yang telah dimekarkan saat ini, pemerintah masih menggunakan terminology yang sama, maka bagi saya, pemerintah melakukan pemekaran bukan untuk pembangunan termasuk pembangunan politik, hukum, dan demokrasi tetapi ada kepentingan-kepentingan politis lainnya. Dan itu artinya pemerentah dengan sadar telah melakukan penghancuran masa depan masyarakat di wilayah adat Mee Pago dan La Pago.
Jadi sebagai pemerhati pembangunan demokrasi, hukum dan politik atau dimensi pembangunan lainnya kita bertanya, apa ini pemerintah serius atau hanya bermain-main? Sebenarnya Kabupaten yang terlalu banyak rupanya juga tidak mendekatakan pembangunan pendidikan politik, hukum dan demokrasi kearah pendewasaan masyarakat Papua di wilayah pengguna system noken. Kita tidak dapat mengatakan bahwa kabupaten A atau kabupaten B baru berumur 3 sampai 4 tahun dalam pemekarannya jadi analisis seperti ini terlelu berlebihan, menurut saya ini bukan jawaban yang diinginkan.
Menurut analisa saya bukan itu soalnya, tetapi bahwa karena pemerintahan yang ada bukan semuanya orang baru? Tetapi ada orang dari kabupaten Induk yang telah berpengalaman dan telah pindah di wilayah-wilayah pemekaran baru tersebut. Pemimpinnya adalah orang terdidik baik dari pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten di wilayah pengguna system noken. System pemerintah bekerja sesuai regulasi. Jadi sangat tidak diterima akal sehat kita sebagai masyarakat peduli demokrasi, politik dan hukum.
Kedua, dalam teori Fisher at al (2000:4) kekerasan juga adalah bahwa orang/lembaga dengan sengaja menghalang-halangi potensi orang lain secara individu atau kelompok untuk merai potensi terbaiknya. Merujuk dari teori tersebut bahwa pemerintah dengan sengaja menghalangi pendidikan politik, demokrasi dan hukum di wilayah La Pago dan Mee Pago untuk melaksanakan hak demokrasi, hak politik mereka dan hak untuk mendapatkan pendidikan hukum dan mengerti tata laksana system demokrasi modern, pada hal pemerintah mempunyai kapasitas memadai untuk memulai sekarang not tomorrow.
Ini telah dikategorikan dalam kekerasan potensial atau kekerasan sistematis, atau kekerasan laten yang sewaktu-waktu mempunyai potensi terjadi kekerasan actual, dan sebenarnya kekerasan actual telah terjadi dalam pemukulan seorang calon Gubernur di Yahukimo pada January 2013 dan Pembunuhan terhadap Yason Karoba di Tolikara dalam pemilu tahun 2013 dalam iven demokrasi, hal seperti ini sebenarnya bisa dihidari. Kita berharap bahwa kondisi seperti itu tidak terulang lagi.
Terkait dengan posis big man di dua wilayah tersebut sebenarnya sudah bergeser, posis big man hari ini ada pada Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengendali simua system pemerintahan daerah. Kepala suku hanya dijadikan scapegoat. Peranan kepala suku-kepala suku di dalam konfederasi masing-masing telah dibajak oleh Kadistrik dan Kepala Kampung atas nama kepala suku mereka ini yang mengelola suara, mengapa ini bisa terjadi karena tadi belum ada system pendidikan politik, demokrasi dan hukum yang mendewasakan mereka. Kalau seperti ini idikator kerberhasil dibidang politik, hukum dan demokrasi seperti apa yang mau diukur?
Misalnya pada Pilgub tahun 2013 di Distirk Kota Wamena beberapa TPS masih menggunakan Noken sebagai kotak suara, demikian juga di Distrik Tiom, Distrik Kota Mulia dan juga mungkin di beberapa Ibu Kota Kabupaten di 16 Kabupaten yang tersebar di wilayah Mee Pago dan La Pago. Hal ini mengingatkan saya, waktu saya masih kecil di Kampung saya di Distrik Tiom tahun 1989/90, Orang Tua saya Nicolas Yigibalom ketika itu menjadi Camat Tiom, dia selalu mensosialisasikan program-program pemerintah di pasar pada Hari Senin dan Hari Kamis dengan fasilitas Megaphome di Pasar Tiom, yang mana dua hari itu, masyarakat dari kampung-kampung berkumpul untuk menjual hasil bumi mereka. Salah satu hasil pendidikan politik yang dibangunnya, seorang gembala umat bersaksi dalam buku Pares at al (2013:128) Teti Wenda menuturkan: “…kami sejak dulu sudah tahu cara memilih tetapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur kali ini dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh masyarakat Lanny Jaya” kalimat ini bukan bermaksud mengungkap apa yang terjadi tetapi dengan kalimat ini saya ingin katakan bahwa pendidikan politik pada tahun pemerintahan Nikolas Yigibalom di Tiom telah menanamkan prinsip-prinsip demokrasi, politik satun dan elegan.
Tetapi sayang, pendidikan demokrasi dan politik ini tidak diteruskan setelah adanya daerah otonomi baru yang bernama “Kabupaten Lanny Jaya” merujuk dari dua teori kekerasan dan pengalaman yang diungkapan secara jujur di atas menunjukan bahwa sebenarnya ada yang salah disini! Bahwa kekerasan structural dan sistematis sedang dilakukan dan hal ini tidak disadari. Galtung lebih lanjut menolak persepsi sempit kita bahwa kalau kekerasan itu hanya dipandang dari kekerasan yang sifatnya destruktif atau kekerasan nyata yang terjadi pada fisik manusia seperti dilukai, dibunuh dan menghancurkan benda-benda yang dimiliki seseorang atau kelompok masyarakat dalam komunitas tertentu, atau perang yang melibatkan etnis yang satu dengan lainnya atau state to ohters.
Sementara itu Konflik menurut Fisher at al dan Galtung, mereka berpendapat bahwa konflik tidak harus membuahkan “kekerasan potensial atau actual” tetapi konflik itu penting dan harus ada di masyarakat atau pada person, agar konflik tersebut dimanfaatkan untuk memacu meningkatkan potensi person atau kelompok masyarakat untuk meningkatkan daya saing dan juga konflik tersebut dapat dikomunikasikan untuk menemukan sasaran-saran yang tidak sejalan dengan komunikasi dapat menemukan jalan keluarnya agar masing-masing pihak yang berkonflik dapat memenuhi kebutuhan personal atau kelompok dan seterusnya yang diikatkan dalam satu kesepakatan bersama yang kemudian dikawal dalam proses implementasinya. Terkait dengan system noken ini jika dilihat dari kacamata konflik dari Fisher at al dan Galtung maka pemerintah seharusnya mencari alternative lain dengan menghindari konflik yang berujung pada kekerasan potensial dan actual tadi. Sebab dengan demikian kita dapat membangun Papua Baru dalam Perdadaban baru. Inilah yang saya kira menjadi visi Gubernur dan Wakil Gubernur “LUKMEN” dan mestinya diterjemahkan oleh 16 Kabupaten di wilayah adat Mee Pago dan Lani Pago, ini menjadi tanggungjawab moril untuk mensukseskan Pemilu Nasional tetapi juga program-program Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai salah satu indicator pembanguan adalah terlaksanakannya hak demokrasi, hak politik warga Negara dan hak atas memahami proses demokrasi dan pelaksanaan hukum itu sendiri.
Kalau 16 Kabupaten di Wilayah Pegunungan memberikan suara kemenangan kepada Lukmen tanpa didukung dengan program nyata seperti ini berarti ibarat anak ayam kehilangan induknya. Kalau ada yang memberikan pemikiran konstruktif bahwa  noken adalah bentuk kearifan lokal yang perlu dipertahankan, saya justru melihatnya ini destruktif yang tidak produktif. Kalau ada yang melihat kalau dipaksakan system nasional dan itu menjadi konflik, saya melihatnya dalam kacamata Galtung dan Fisher at al. Tetapi secara obyektif saja menduga bahwa dengan waktu yang tersedia kemungkinan tidak menggunakan system noken peluang sangat tipis dan tidak mungkin terjadi, minimal pada decade-dekade yang akan datang perlu melakukan sosialisasi lebih awal sehingga pemerintah tidak terjebak dalam teori pemikiran Galtung dan Fisher at al.
Saya ingin memberikan tawaran konsep bagaimana melakukan system pemilu demokratis yang Luber dan bukan “Lubet” (Lubet adalah singkatan dari Langsung Umum Bebas Terbuka yang diperkenalkan oleh seorang wartawan Jubi “Benny Mawel”, lihat Jubi online), di wilayah adat Mee Pago dan La Pago.
Konsep yang dimaksudkan pertama untuk menghindari teori Galtung dan Simon Fisher, tetapi merujuk pada pemikiran Emile Durkeim (dalam Pip Jones 2010:46-48 dan Rahadhani Setiawan 2013: 260-266) yaitu bagaimana masyarakat dari solidaritas mekanik menuju masyarakat solidaritas organik. Dari dua pembahas teori Emile sosiolog Yahudi berkebangsaan Prancis yang kemudian pindah ke German dan meninggal pada usia sangat muda 59 Tahun juga seorang ateis walaupun ayahnya adalah seorang Pendeta Yahudi ini menyampaikan teorinya tentang kehidupan sosial pada masyarakat yang menganut struktur social SM dan struktur social SO. Merujuk pada teori Emile bahwa masyarakat adat La Pago dan Mee Pago yang mempunyai struktur social SM itu, telah mulai bergeser minimal sejak pengaruh gereja, Islam dan dua pemerintah Belanda dan Indonesia, tetapi harus diakui bahwa perubahan struktur social menuju SO ini terjadi pada era pemerintahan Indonesia. Dewasa ini selalu diperhadapkan pada kondisi masyarakat di dua wilayah adat itu, geografis wilayah dan steryotipe lainnya.
Bagian ini sangat kontras dengan sudah ada 16 pemerintahan kabupaten devinitif baru.  Saya mengusulkan dua pemikiran tetapi saya juga sadar bahwa pasti ada dilemma dan dilemma ini akan datang dari penikmat hasil system noken, dan tidak mempunyai kepentingan terhadap struktur social SO, namun Emile mengatakan orang-orang seperti itu akan tersingkir dengan sendirinya  dengan kemajuan yang dicapai dalam strukutur social SO.  Variable yang dipakainya adalah perkembangan ilmu pengetahuan,  kehidupan structural social yang semakin indvidualis tetapi saling bergantung dengan prinsip-prinsip fungsional dan peranan kritis dari agama-agama dalam solidaritas social manusia. Solidaritas social yang ketiga ini dilakukan oleh Mahadma Gandhi di India, Marthin Luther King di Amerika, Oscar Romero di Elsalvador, Uskup Desmon Tutu di Afrika Selatan dan masih banyak lainnya. Pemikiran yang dimaksudkan adalah upaya menempatkan Noken pada posisinya yang tepat dalam rana kearifan local yang diakui dunia yang mana pengertian tersiratnya adalah mempunyai nilai ekonomi tinggi, bukan nilai politik tinggi.
Mari 16 Kabupaten di wilayah pegunungan membuat master plan dalam setiap periode pemilihan  untuk membangun demokrasi, politik dan taat aturan dan ini penting demi anak cucu kita di masa depan dan dalam jangka panjang diberlakuan system nasional. Supaya dalam jangka panjang terwujud dengan elegan pemikiran Emeli terkait struktur social SO, SO yang dimaksud Emile lebih luas yaitu perkebangan struktur social masyarakat dalam SO harus diikuti dengan  Undang-Undang yang restitutif daripada represif. Dimana UU restituf itu Emile mendefinisikan lebih pada berfungsi mempertahankan atau melindungi pola saling ketergantungan,  UU restituf bertujuan juga untuk mengurangi adanya UU represif. Mari kita menggunakan system piramida dari struktur social SM menuju SO atau dari system noken menuju system nasional dalam konteks penggunaan kotak suara dengan tetap mempertahankan nilai noken sebagai warisan budaya “tak benda” yang diakui dunia dan mengantar noken ke pasar global.

 Noken adalah emas di tangan mama Papua wilayah adat Mee Pago dan Wilayah Adat Lani Pago. Kalau Emas di dalam tanah Papua engkau tidak bisa mengelolanya, maka emas ditangan mama yang telah diakui dunia ini jangan lagi disebunyikan seperti emas dari dalam tanah Papua yang diambil setiap tahun yang hingga kini kayalyak umum Papua tidak banyak yang tahu. Tetapi noken sebagai symbol emas di mana mama sendiri ciptakan tidak ada seorang pun di dunia ini atau jutaan perempuan di dunia ini  mengambil hasil dari jerih payah mama. Mama sendiri menerima nilai Rp. 1 jt atau nilai Rp.50 juta rupiah akan datang ditangan mama Papua tidak ada yang mengintervensi mama.

Sekarang anak yang dilahirkan mama ada 32 pemimpin di wilayah gunung ini apakah anda bisa mengubah piramida di bawah ini dari system noken menuju system nasional dan menempatkan noken sebagai komoditi keraifan local yang bernilai ekonomi global, mungkin ini yang disebut dengan produk unggulan kelas dunia. Seperit Inggris 400 tahun yang lalu membangun ekonominya dengan produk unggulan wal dan kapas jauh lebih maju dari Negara manapun pada abad 17 atau prancis dan Amerika membangun ekonomi mereka dengan produk unggulan utamanya dengan kereta Api, atau Jepang membutuhkan 100 tahun saja untuk mencapai kondisi seperti saat ini, lalu apa yang mau dibanggakan dari milik Papua yang paradoksnya tanah yang kaya dan miskin rakyatnya, apakah noken juga mau dimiskinkan, mau dirusak, saya kira tidak demikian.
Wilayah Adat La Pago Dan Mee Pago:
Menuju Pemilu Sistem Nasional

Noken Menuju Pasar Global: Dari Wilayah Adat La Pago dan Mee Pago



Analisis SWOT, kekuatan (strengths) dasar dari pelaksanaan dua konsep yaitu membangun demokrasi, politik dan tata lakasana regulasi dan Noken menuju pasar global di atas bahwa kekuatan yang dapat diandalkan yaitu pengakuan dunia atas noken, UUD 1945, UUD 35 Perubahan kedua atas UU 32 Tahun 2004, UU Otsus-atau mungkin juga UU Otsus Plus kalau UU ini mendapat persetujuan Pemerintah, dan yang lebih penting adalah kekuatan rakyat terutama mama-mama Papua pada Wilayah Adat Mee Pago dan La Pago. kelemahan (weaknesses), belum ada sosialisasi noken sebagai warisan dunia, belum terbangun kesadaran bisnis ditingkat pemerintah dan mama-mama produser utama noken Papua, produk-produk industry yang dapat mengalakan noken dalam persaingan pasar, belum adanya wadah sebagai akses informasi bisnis,dll. Peluang/Kesempatan (opportunities) kesempatan terbaik kita adalah waktu sebagai pemberian Tuhan, ini waktu yang diberikan dunia kepada mama dan pejabat Bupati di 16 Kabupaten untuk melihat potensi noken sebagai warisan dunia, tidak hanya mendapat perlindungan internasioanal, pada saat yang sama dibuka kesempatan untuk menciptakan karya terbaik noken menuju pasar global, inilah waktu untuk melindungi hutan sebagai produser utama bahan baku noken di 16 wilayah administrasi (kembali masa lalu leluhur kita bagaimana system pengelolahan pertanian yang telah berusia 3.000 tahun itu), inilah waktu kita membangkitkan keterpurukan ekonomi sebagaian dari rakyat kita, inilah waktu kita untuk membangun menajamen pengelolahan ekonomi berbasis kearifan local, inilah waktu yang sebelumnya belum pernah ada, dst. peluang ini harus dimanfaatkan, kalau orang berbicara Papua Merdeka ditangkap, tetapi ketika anda berbicara ekonomi lalu anda ditangkap ini namanya “kebangatan kata orang Jawa” kalau Politik ada orang lain juga ingin jadi wakil Bupati dan ada limited , kalau bisnis milik anda, milik kita, mari kita wujudkan “Mimpi ini”  judul Pidato yang dikumandangkan Marthin Luther King, JR “I Have a dream” Now this is your dream, this my dream, go, go, we shall overcame. Ancaman/gangguan (threats), pasti ada untuk sebuah perjuangan suci, tantangan itu baik dari dalam mapun dari luar.

Merujuk dari dua konsep yang perlu di dalami lebih jauh, diexplore lebih jauh, tetapi saya yakin bahwa hal ini bisa berhasil. Ada dua contoh yang ingin saya tunjukan disini. Pertama kesuksesan seorang dr. Aloysius Giay (direktur RSUD Abepura) sebagai representasi Wilayah Adat Mee Pago dan Kiloner Wenda (yang saat ini membangun ubi jalar sebagai makanan pokok masyarakat pegunungan untuk berbagai bahan makanan kebutuhan pokok manusia, yang saat ini di dukung penuh oleh Oxfam Internasional) sebagai representasi La Pago.  Aloysius Giaya adalah Alumnus S2 lulusan Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya. Dia telah membuktikan kemampuannya dan membawah RSUD Abepura dalam kesukseskan manajemen yang hari ini kita dapat menyaksikannya. Sebelum dia memimpin RSUD ini, sebelumnya manajemen pengelolahannya sangat buruk sekali, bahwa anak saya yang tertua pun meninggal di rumah sakit ini pada hal mungkin bisa disebuhkan dalam konteks pemikiran Galtung kekerasan potensial. Bukan berarti dalam kepempinan Giay tidak ada yang meninggal, bukan itu yang dimaksudkan, tetapi yang dapat di lihat adalah pengelolahan manajemen rumah sakit, menurunkan angka kematian, pembangunan infrastruktur, dan mungkin juga kesejahteraan staf di RSUD Abepura. Suatu bukti kesuksesan, kuncinya ada tiga: pertama skill individu, kewenangan, dan anggaran.  Demikian halnya dengan Kiloner Wenda, hari ini dia telah merekrut kebih dari 11.000 petani ubi menurut Kiloner Wenda di seluruh Kota Wamena, dia sedang mempunyai konsep berlian untuk membangun industry ubi sebagai makanan pokok untuk wilayah pegunungan, bahkan untuk Papua-sayang pemerintah di wilayah ini belum banyak memberikan support kepadanya untuk mebangun bisnis ubi jalar sebagai warisan budaya yang telah berumur 3.000 tahun itu.  

Merujuk pada upaya anak negeri yang sedang ditujukan di atas, maka konsep sederhana dalam membawah noken sebagai satu komditi unggulan dalam kerangka kearifan local yang telah mendapat pengakuan dunia, mestinya dapat dilakukan. Demikian halnya dengan konsep membangun demokrasi bertahap dalam membangun system nasional dan menempatkan noken dalam konteks ekonomi, saya yakin satu dari 16 Kabupetan di wilayah Mee Pago dan La Pago dapat melakukannya. Jika ada yang membaca Opini  ini, semoga saja.

Saya berharap tulisan ini ada anak muda/i La Pago dan Mee Pago bacakan kepada Pemerintah Anda dan Mama Anda.


**Penulis adalah Wakil Direktur Lembaga Intelektual Tanah Papua dan Aktifis HAM pada Baptis Voice.

Contact Us

Stats

Archive

Video Of Day

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Catwidget2

Catwidget4

Catwidget3

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Entri Populer

Search This Blog

Popular Posts

Entri Populer

Entri Populer

Entri Populer