Editor's Vids

Hilangnya 5 Nelayan : Pemerintah PNG Belum Berikan Ijin Pencarian

MERAUKE – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Merauke, Albertus Muyak, S.E., M.Si., mengatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Papua New Guinea (PNG) belum mengeluarkan ijin pencarian 5 korban hilang akibat insiden pembakaran 1 unit speedboat yang ditumpangi 10 nelayan Merauke di Laut Karu (PNG), Kamis (6/2) lalu.
Menurut Muyak, Pemerintah PNG belum mengeluarkan ijin pencarian 5 korban di wilayahnya, sementara pihak Pemerintah RI melalui Pemda Merauke sudah berinisiatif bersurat ke Konsulat Jenderal PNG di Jayapura dan Konsulat RI di Vanimo (PNG), guna ijin pencarian korban hilang di wilayah PNG.
“Kita sudah bangun komunikasi dengan Konsulat Jenderal PNG di Jayapura, juga Konsulat RI di Vanimo untuk mendapat ijin dari Pemerintah PNG agar tim dari Pemda Merauke memasuki perairan PNG guna pencarian,” tuturnya kepada Bintang Papua, Selasa (18/2).

Selain bersurat ke konsulat jenderal kedua negara, Pemda Merauke juga sudah membangun komunikasi tertulis dengan Pemerintah PNG dan komunikasi melalui KBRI di Port Moresby PNG. Tetapi sampai saat ini, Pemerintah PNG belum memberikan ijin atau merespon surat permohonan dari Pemda Merauke.
“Ijin belum kita dapat sehingga pertama bahwa kita harus menghentikan pencarian ini, karena satu tujuan kita mencari korban yang hilang. Dan kalau sudah 13 hari tidak mungkin akan kita ketemu,” ujarnya.
Dikatakan, prosedur pengurusan ijin ke Pemerintah PNG cukup berbelit-belit, yakni melalui tingkat diplomatik, lewat KBRI dan kedutaan besar PNG di Jakarta, tetapi ijin tersebut belum dikeluarkan.
“Untuk mencari atau memasuki wilayah perairan PNG sampai sekarang ini prosedurnya cukup berbelit-belit, itu semua sangat banyak. Karena itu semua harus bicara tingkat diplomat, dan mereka bicara dengan KBRI kita di Port Moresby dan kedutaan besar PNG di Jakarta dan lewat konsulat-konsulat kita masing-masing, baik PNG maupun RI,” bebernya.
Meskipun Pemerintah Daerah sudah menghentikan pencarian, beberapa instansi terkait tetap melakukan koordinasi guna informasi keberadaan 5 korban hilang tersebut.
“Hari ini oleh Wakil Bupati, kita menutup pencarian, namun tetap kita bangun informasi untuk mencari keberadaan mereka (korban.red). Kalau memang mereka masih ada kita tetap mencari informasi untuk daerah Western Province,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah Pemerintah PNG melarang pencarian korban WNI hilang di negaranya, Muyak menampik hal tersebut. Menurut dia, Pemerintah PNG belum memberikan ijin pencarian.
“Sebenarnya bukan melarang, mereka belum memberikan ijin karena itu prosedurnya cukup panjang. Secara administrasi kita sudah lakukan, tim yang akan pergi ke TKP itu semua sudah kita kirim ke konsulat kita dan konsulat kita yang bicara ke Pemerintah PNG,” terangnya.
Ditambahkan, waktu pencarian sudah cukup lama, yakni 13 hari. Oleh karena itu, efektifitas pencarian sudah tidak memungkinkan lagi.
“Kalau kita pergi, kita pergi mau cari apa di sana? Kecuali kalau kita mungkin mau pergi cari fakta-fakta lain yang kita kumpul. Tetapi yang pertama bahwa kita buat Posko ini untuk mencari 5 orang yang hilang,” tandasnya. (moe/bom/l03)

Related News

Tidak ada komentar:

Contact Us

Stats

Archive

Recent News

Video Of Day

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Catwidget2

Catwidget4

Catwidget3

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Entri Populer

Search This Blog

Popular Posts

Entri Populer

Entri Populer

Entri Populer