JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak sistem pemilihan dengan diwakilkan kepala suku seperti sistem noken di Papua pada pemungutan suara Pemilu 2014."Dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami bahas soal sistem dalam pemilu, seperti noken di Papua, kemudian di Bali beberapa waktu lalu yang satu orang bisa mewakili ribuan orang. Kami minta KPU, Bawaslu, DKPP menolak. Salah satunya, karena sistem itu justru memicu konflik," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di sela-sela pertemuan dengan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).
Ia mengatakan, memilih dalam Pemilu adalah hak asasi. Lebih jauh, kata dia, hak asasi merupakan hak individu yang melekat pada diri setiap orang.
"Azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia yang perlu dilaksanakan pemerintah. One man, one vote, one value system," kata Pigai.
Apalagi, katanya, tidak ada aturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sistem noken. Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Papua, lanjutnya, justru memakan lebih banyak korban seperti Pilkada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Akibat sistem noken, bahkan konflik terjadi di antara suami dan istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar